Tanggal Kejadian

4 Agustus 2017

Jenis Informasi atau Fakta Material

Pemecahan nilai nominal saham (stock split) Perseroan

Uraian Informasi atau Fakta Material

Bahwa Sehubungan dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Samudera Indonesia Tbk tanggal 24 Mei 2017 yang keputusannya dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 48 tanggal 24 Mei 2017 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H, M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Samudera Indonesia Tbk No. AHU-AH.01.03-0144554 tanggal 9 Juni 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Nomor AHU-0074524.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 9 Juni 2017, Perseroan bermaksud untuk melakukan pemecahan nilai nominal (stock split) atas saham Perseroan dengan rasio 1:20 (satu berbanding dua puluh), dimana atas setiap 1 (satu) saham lama Perseroan dari semula dengan nilai nominal sebesar Rp 500,- (lima ratus Rupiah) per saham akan dipecah menjadi 20 saham baru dengan nilai nominal saham baru yaitu sebesar Rp 25,- (dua puluh lima Rupiah) per sahamnya,

Adapun pelaksanaan pemecahan saham (stock split) oleh Perseroan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat likuiditas perdagangan saham Perseroan ditengah kondisi pasar yang semakin atraktif sehingga mendorong manajemen Perseroan untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham (stock split). Aksi korporasi ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah saham Perseroan yang beredar dan menarik minat investor yang lebih luas dengan memiliki saham Perseroan dengan harga yang terjangkau. Dengan demikian diharapkan likuiditas perdagangan saham Perseroan akan meningkat.

Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik

Pelaksanakan pemecahan saham (stock split) tidak memiliki dampak material secara langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan. 

Keterangan Lain-Lain

Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan di atas, pada saat ini tidak terdapat kejadian, informasi atau fakta material lain yang tidak kami ungkapkan sehubungan dengan informasi di atas.

Kembali