Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal: Rabu, 09 November 2022
Waktu: 10:30-12.00 WIB
Tempat: Soehanna Hall The Energy Building, Lantai 2, SCBD Lot 11 A Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 – Jakarta Selatan 12190

Mata Acara:
Persetujuan Pemecahan Nilai Nominal Saham.

Penjelasan
Rapat ini akan membahas usulan mengenai pemecahan nilai nominal saham (“Stock Split”) dengan rasio 1:5 sehingga nilai nominal saham Perseroan yang semula adalah Rp25,- per saham akan menjadi Rp5,- per saham. Stock Split ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia. Melalui Stock Split ini harga saham Perseroan akan menjadi lebih terjangkau khususnya bagi para investor ritel, sehingga diharapkan akan meningkatkan jumlah pemegang saham Perseroan.

Catatan:

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, sehingga Pemanggilan ini merupakan undangan resmi dan sah kepada para Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan.
     
  2. Para Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:

    a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam penitipan kolektif, para Pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham di biro administrasi efek Perseroan, yaitu PT Sharestar Indonesia pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 jam 16.00 WIB.
    b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam penitipan kolektif, para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022.
     
  3. Pemegang Saham dapat hadir ke pelaksanaan Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik adalah pemegang saham individual yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
     
  4. Perseroan menyediakan fasilitas pemberian kuasa secara konvensional dan secara elektronik (e-proxy) menggunakan eASY.KSEI, baik kepada pihak independen (sebagaimana diatur dalam POJK 15/2020), maupun kepada pihak ketiga lainnya. Perseroan juga menghimbau pemegang saham untuk mendelegasikan kuasanya kepada PT Sharestar Indonesia selaku pihak Penerima Kuasa yang disediakan oleh Perseroan.

    i. Surat Kuasa Konvensional: Formulir surat kuasa konvensional yang mencakup pemilihan suara yang akan diberikan serta pertanyaan atas mata acara Rapat dapat diunduh melalui situs web Perseroan (www.samudera.id); dan dikirimkan salinannya melalui e-mail di: corporate.secretary@samudera.id dan sharestar.indonesia@gmail.com. Asli surat kuasa wajib dikirimkan melalui surat tercatat paling lambat Jumat, 4 November 2022 pukul 16.00 WIB dengan alamat sebagai berikut:

    PT Sharestar Indonesia
    SOPO DEL Office Tower & Lifestyle Tower B Lt. 18
    Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6
    JakartaIndonesia

    ii. E-proxy melalui eASY.KSEI. Kuasa Independen yang tersedia di eASY.KSEI adalah PT Sharestar Indonesia. Surat Kuasa e-proxy dapat disampaikan ke situs web eASY.KSEI melalui tautan berikut https://akses.ksei.co.id selambat-lambatnya Selasa, 8 November 2022 pukul 12.00 WIB. 
     
  5. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik (dengan kuota maksimal 90 orang), diminta untuk:

    a. Melakukan pendaftaran awal selambat-lambatnya Selasa, 8 November 2022 pukul 12.00 WIB, melalui tautan sebagai berikut: https://erups.samudera.id/registration
    b. Bagi Pemegang Saham individu, menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor yang masih berlaku dan fotokopi kartu NPWP. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan terakhir serta akta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir. Untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan KTUR (Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat), kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang rapat.
     
  6. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat wajib untuk memenuhi seluruh prosedur, protokol kesehatan, kebijakan dan pengaturan  lainnya yang ditentukan oleh Perseroan, pihak pengelola gedung tempat Rapat diselenggarakan dan/atau otoritas yang berwenang, yaitu sebagai berikut:

    a. wajib menunjukan sertifikat atau melalui aplikasi PeduliLindungi yang menunjukkan telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap (3 dosis), atau dalam hal baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua, wajib menunjukan hasil uji tes rapid antigen yang menunjukan hasil negatif dengan tanggal tes maksimal 1 (satu) hari sebelum tanggal Rapat atau hasil tes PCR yang menunjukan hasil negatif dengan tanggal tes maksimal 3 (tiga) hari sebelum tanggal Rapat;
    b. Wajib menggunakan masker medis; dan
    c. Pemegang saham atau kuasanya yang tidak sehat (yang memiliki/ merasakan gejala terinfeksi COVID-19 (seperti batuk, demam dan/atau flu, dsb) tidak diperkenankan menghadiri Rapat walaupun telah menunjukan sertifikat vaksin COVID-19 lengkap, hasil uji tes Antigen atau hasil Uji Tes PCR.

    Perseroan berhak untuk melarang pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dan/atau gedung tempat penyelenggaraan Rapat dalam hal pemegang saham atau kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelaskan di atas.
     
  7. Bagi pemegang saham yang akan menghadiri Rapat secara elektronik ataupun akan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan tata tertib Rapat yang dapat diunggah pada situs website Perseroan.
     
  8.  Para pemegang saham atau kuasanya wajib hadir selambatnya-lambatnya 45 (empat puluh lima menit) sebelum Rapat dimulai, karena pendaftaran ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat.

Kembali