Diberitahukan kepada seluruh pemegang saham PT Samudera Indonesia Tbk, berikut terlampir informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi yang dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”), sehubungan dengan transaksi afiliasi jual beli dan pengalihan kapal motor tanker Bernama Sinar Busan antara Perusahaan Terkendali dari PT Samudera Indonesia Tbk.

Untuk informasi lebih lanjut klik tautan di bawah ini:

Keterbukaan Informasi SMDR

Kembali